PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sektor pariwisata. Kebijakan ini telah menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia, menyambut baik kebijakan PPN ini. Mereka meyakini bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat ekonomi nasional. Namun demikian, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.

Sebagai organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja, PHRI menyoroti dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap upah dan kondisi kerja para pekerja di sektor pariwisata. Mereka menegaskan perlunya pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memberatkan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19.

PHRI juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penerapan kebijakan PPN ini. Mereka menuntut agar pemerintah memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi perubahan ini.

Selain itu, PHRI juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif atau stimulus kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama bagi mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan PPN ini. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah PHK besar-besaran di sektor pariwisata.

Dengan demikian, PHRI menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen perlu diimplementasikan dengan bijaksana dan memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Mereka siap bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik guna menjaga keberlanjutan industri pariwisata di Indonesia.